Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Polsub dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Your Correction