Correct Article 21
PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Current Text
(1) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Penelitian dilaksanakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara
perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
Your Correction
