Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Untirta. (2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Untirta. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Untirta.
Your Correction