Correct Article 17
PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Untirta.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Untirta.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Untirta.
Your Correction
