Correct Article 15
PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Current Text
(1) Untirta mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi; dan
(2) Untirta mengalokasikan tempat bagi Mahasiswa yang:
a. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
b. penyandang disabilitas; dan/atau
c. berkebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
