Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untirta menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program sarjana; b. program magister; dan c. program doktor. (3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, program sarjana terapan, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan. (4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program spesialis dan subspesialis. (5) Penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction