Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untirta berasaskan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945. (2) Untirta mempunyai budaya kerja: a. JUJUR, bermakna lurus hati, tulus ikhlas, tidak bohong dan tidak curang, sikap yang selalu berupaya menyesuaikan atau mencocokkan antara Informasi dengan fenomena atau memberikan informasi yang sesuai dengan kenyataan dan kebenaran, apa yang dikatakan sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan, bersih hatinya dari perbuatan- perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum, satu kata dan perbuatan, apa yang dikatakan sama dengan perbuatannya; b. ADIL, suatu tindakan menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan porsi dan kapasitasnya dalam berbagai hal, mengindahkan ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan yang berlaku di dalam lingkungan kerja dan kehidupan sehari-hari, sikap tidak memihak, memberikan putusan sesuai dengan ketentuan serta perundang-undangan yang berlaku; c. WIBAWA, merupakan kemampuan mempengaruhi orang lain melalui sikap dan tingkah laku yang mengandung kepemimpinan, penuh daya tarik, menghadirkan sosok pribadi yang luhur dan santun sehingga disegani, dihormati dan dipatuhi bukan ditakuti oleh karena kekuatan, kekuasaan maupun kekayaan, tetapi karena mampu tampil sebagai teladan, berprestasi dan mengayomi serta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, senantiasa berupaya menegakkan peraturan dan ketentuan secara konsisten, komitmen serta konsekuen; d. AMANAH, merupakan sikap dan tindakan benar-benar dapat dipercaya, melaksanakan dengan sebaik-baiknya suatu urusan yang diserahkan atau dipercayakan kepadanya; e. RELIGIUS, adalah sikap dan perilaku taat menjalankan ajaran agamanya, toleran intern dan antar umat dalam melaksanakan ibadah serta menjalin hidup rukun dengan pemeluk agama, memiliki semangat berkorban, semangat persaudaraan, semangat saling menolong dan tradisi mulia lainnya, membiasakan salat berjamaah, gemar bersedekah, rajin belajar dan perilaku yang mulia lainnya; dan f. AKUNTABEL, kesiapan dan kesediaan mempertanggungjawabkan serta mempertanggunggugatkan tugas dan kewajiban yang diembannya kepada lingkungannya baik lingkungan formal (atasan-bawahan) maupun lingkungan masyarakat. (3) Budaya kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebut JAWARA.
Your Correction