Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 3. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang selanjutnya disebut Untirta adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 4. Statuta Untirta yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Untirta yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Untirta. 5. Organisasi Untirta adalah unit kerja Untirta yang secara bersama melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi dan fungsi manajemen sumber daya. 6. Senat Untirta yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan Untirta. 7. Rektor adalah pemimpin Untirta. 8. Senat Fakultas adalah unsur yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas. 9. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan Untirta. 10. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Untirta dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Untirta. 12. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di Untirta.
Your Correction