Correct Article 36
PERMEN Nomor 61 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
Current Text
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan Polban.
Your Correction
