Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 61 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction