Correct Article 24
PERMEN Nomor 61 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
Current Text
Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan barang milik negara.
Your Correction
