Correct Article 22
PERMEN Nomor 61 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
Current Text
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas:
a. Subbagian Akademik; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
