Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 61 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Penyantun menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta Polban. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction