Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERMEN Nomor 61 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2022 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 61 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK BANDUNG MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM xSTRUKTUR ORGANISASI POLITEKNIK NEGERI BANDUNG DIREKTUR Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Subbagian Akademik Kelompok Jabatan Fungsional Senat Dewan Penyantun Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Satuan Pengawas Internal Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Subbagian Umum Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran UPA Bahasa UPA Perpustakaan UPA Perawatan dan Perbaikan UPA Pengembangan Karier dan Kewirausahaan UPA Teknologi Informasi dan Komunikasi Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum Wakil Direktur Bidang Akademik Bagian Keuangan dan Umum UPA Layanan Uji Kompetensi Keterangan: Garis Komando Garis Koordinasi Jurusan Jurusan: 1. Jurusan Teknik Sipil 2. Jurusan Teknik Mesin 3. Jurusan Teknik Konversi Energi 4. Jurusan Refrigerasi dan Tata Udara 5. Jurusan Teknik Elektro 6. Jurusan Teknik Kimia 7. Jurusan Teknik Komputer dan Informatika 8. Jurusan Administrasi Niaga 9. Jurusan Akuntansi 10. Jurusan Bahasa Inggris
Your Correction