Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERMEN Nomor 61 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Polban dijabarkan ke dalam rincian tugas unit kerja. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction