Correct Article 64
PERMEN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madura
Current Text
Perubahan organisasi dan tata kerja Poltera ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
