Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Unit Penunjang Akademik Rekayasa Teknologi dan Produk Unggulan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan teknologi produk unggulan; c. pelaksanaan produksi produk unggulan; d. pelaksanaan pengawasan mutu dan pemasaran produk unggulan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction