Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik Rekayasa Teknologi dan Produk Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 mempunyai tugas melaksanakan rekayasa teknologi dan produk unggulan.
Your Correction