Correct Article 50
PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Current Text
(1) Unit Penunjang Akademik Rekayasa Teknologi dan Produk Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan unit penunjang akademik di bidang rekayasa teknologi dan produk unggulan.
(2) Unit Penunjang Akademik Rekayasa Teknologi dan Produk Unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Your Correction
