Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Your Correction