Correct Article 43
PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Current Text
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Rekayasa Teknologi dan Produk Unggulan;
d. Perawatan dan Perbaikan;
e. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan
f. Layanan Uji Kompetensi.
Your Correction
