Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Rekayasa Teknologi dan Produk Unggulan; d. Perawatan dan Perbaikan; e. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan f. Layanan Uji Kompetensi.
Your Correction