Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction