Correct Article 33
PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Current Text
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan PNJ.
Your Correction
