Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan PNJ.
Your Correction