Correct Article 32
PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Current Text
Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
