Correct Article 31
PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
e. pelaksanaan urusan keprotokolan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
g. pelaksanaan urusan hukum;
h. pelaksanaan urusan kerja sama;
i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
j. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
k. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
l. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Your Correction
