Correct Article 28
PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Current Text
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri atas:
a. Subbagian Akademik; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
