Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Your Correction