Correct Article 24
PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, Direktur dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
(2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada ketua pascasarjana.
Your Correction
