Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Ketua pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan berdasarkan kebijakan Direktur.
Your Correction