Correct Article 22
PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Current Text
(1) Ketua pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Ketua pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan berdasarkan kebijakan Direktur.
Your Correction
