Correct Article 20
PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Current Text
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister terapan dan program doktor terapan untuk bidang ilmu multidisiplin.
(2) Pendidikan program magister terapan dan program doktor terapan untuk bidang ilmu monodisiplin diselenggarakan di jurusan yang memenuhi syarat.
Your Correction
