Correct Article 10
PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Current Text
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum.
(3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(4) Wakil Direktur Bidang Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.
Your Correction
