Correct Article 72
PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Current Text
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua pascasarjana, sekretaris pascasarjana, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Your Correction
