Correct Article 67
PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Current Text
Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, ketua pascasarjana, kepala bagian, kepala subbagian, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan PNJ dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Your Correction
