Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Jurusan Teknologi Pertanian; b. Jurusan Produksi Pertanian; c. Jurusan Peternakan; d. Jurusan Manajemen Agribisnis; e. Jurusan Teknologi Informasi; f. Jurusan Bahasa, Komunikasi, dan Pariwisata; g. Jurusan Kesehatan; h. Jurusan Teknik; dan i. Jurusan Bisnis. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. kelompok jabatan fungsional. 2. Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction