Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 45 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota disusun melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumpulan data; c. pengolahan data; d. analisis atas hasil pengolahan data; e. penyusunan naskah; dan f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota. - - (1a) Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan oleh bupati/wali kota paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum penetapan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota. (1b) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) disusun setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Tahapan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction