Correct Article 58
PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banyuwangi
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Unit Penunjang Akademik Produk Unggulan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan identifikasi produk unggulan;
c. pelaksanaan pengembangan produk unggulan;
d. pelaksanaan pemberian layanan jasa;
e. pelaksanaan produksi produk unggulan;
f. pelaksanaan pengawasan mutu dan pemasaran produk unggulan;
g. pelaksanaan penyiapan kerja sama di bidang produk unggulan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction
