Correct Article 57
PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banyuwangi
Current Text
Unit Penunjang Akademik Produk Unggulan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan jasa dan produksi produk unggulan.
Your Correction
