Correct Article 22
PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banyuwangi
Current Text
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Akademik; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
