Correct Article 10
PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banyuwangi
Current Text
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan hubungan masyarakat.
(2) Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum.
(3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang
kemahasiswaan, alumni, kerja sama, dan sistem informasi.
Your Correction
