Correct Article 60
PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banyuwangi
Current Text
(1) Dewan penyantun merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta Poliwangi.
(2) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai statuta.
Your Correction
