Correct Article 59
PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banyuwangi
Current Text
(1) Satuan pengawas internal merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama direktur.
(2) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai statuta.
Your Correction
