Correct Article 26
PERMEN Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Current Text
(1) Ketua bagian bertanggung jawab kepada dekan.
(2) Ketua bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan bagian berdasarkan kebijakan dekan.
Your Correction
