Correct Article 24
PERMEN Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Current Text
Bagian mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan/atau profesi dalam 1 (satu) cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.
Your Correction
