Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan terhadap surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dan surat keterangan pengganti Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit menyimpan: a. hasil pindai dokumen untuk surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dan surat keterangan pengganti Ijazah dengan tanda tangan basah; dan b. dokumen elektronik untuk surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dan surat keterangan pengganti Ijazah dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Your Correction