Correct Article 20
PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Satuan Pendidikan menggunakan format surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah yang diunduh dari sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1).
(2) Format surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
