Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ijazah dan Transkrip Nilai dapat difotokopi tanpa diperlukan pengesahan. (2) Dalam hal terdapat kebutuhan pemenuhan syarat melanjutkan pendidikan atau bekerja, pengesahan fotokopi atas Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dapat dilakukan oleh Satuan Pendidikan. (3) Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, pengesahan fotokopi atas Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dapat dilakukan oleh Dinas atau direktorat jenderal yang menangani urusan Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan pendidikan kejuruan sesuai dengan kewenangan.
Your Correction