Correct Article 14
PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Satuan Pendidikan, Dinas, atau Kementerian menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai yang diterbitkan ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah yang diterbitkan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Your Correction
