Correct Article 11
PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Satuan Pendidikan karena kesalahan penulisan muatan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
(2) Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nomor Ijazah nasional yang baru.
(3) Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan keterangan kesalahan dan hasil perbaikan.
(4) Perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan yang menjabat saat Ijazah dan/atau Transkrip Nilai perbaikan diterbitkan.
(5) Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
(6) Dalam hal penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Dinas/pejabat yang ditunjuk atau Menteri/pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan.
Your Correction
