Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan menyerahkan hasil pindai dokumen serta dokumen elektronik Ijazah dan Transkrip Nilai hasil penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
Your Correction