Correct Article 7
PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Satuan Pendidikan menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Your Correction
