Correct Article 6
PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Nomor Ijazah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian.
(2) Satuan Pendidikan mengajukan permohonan penerbitan nomor Ijazah nasional melalui sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Your Correction
